Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Karena Standar Pelayanan Tambahan Sebelum Penerbangan bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus Lanjut Usia yang Mengakibatkan Penumpang Meninggal Dunia Analisis Hukum Putusan Nomor 523/Pdt.G/2023/Pn Mnd
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait standar pelayanan tambahan bagi penumpang lanjut usia berkebutuhan khusus yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Putusan Nomor 523/Pdt.G/2023/PN Mnd. Fokus utama penelitian adalah mengevaluasi tanggung jawab hukum maskapai penerbangan dalam memberikan layanan prapenerbangan dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan maskapai terhadap standar operasional prosedur pelayanan penumpang berkebutuhan khusus merupakan bentuk kelalaian yang memenuhi unsur PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini juga menganalisis kewajiban maskapai berdasarkan rezim hukum penerbangan, khususnya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi perlindungan penumpang berkebutuhan khusus. Putusan Nomor 523/Pdt.G/2023/PN Mnd menetapkan maskapai penerbangan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib memberikan ganti rugi kepada pihak penggugat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.