Penerapan Asas Keseimbangan terhadap Perjanjian Promosi antara Influencer dan Pemilik Bisnis dalam Perspektif Hukum Perdata

Isi Artikel Utama

Muhammad Rivaldi Maulana
Saim Aksinuddin

Abstrak

Perkembangan pesat ekonomi digital telah mempopulerkan praktik endorsement yang seringkali beroperasi tanpa kepastian hukum yang memadai. Studi hukum ini menganalisis validitas kontrak dan implikasi pelanggaran kontrak melalui perspektif Teori Keadilan Komutatif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun secara hukum sah secara elektronik, kontrak rentan dibatalkan akibat masalah terkait kewenangan influencer di bawah umur. Selain itu, pelanggaran kontrak terbukti merusak kesetaraan nilai tukar. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan rekonstruksi kontrak berdasarkan Prinsip Keseimbangan melalui mekanisme pembayaran bertahap dan transparansi data guna memulihkan keadilan kontraktual yang substansial bagi pihak-pihak yang terlibat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maulana, M. R., & Aksinuddin, S. . (2026). Penerapan Asas Keseimbangan terhadap Perjanjian Promosi antara Influencer dan Pemilik Bisnis dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3147
Bagian
Articles