Kedudukan Gratifikasi Seksual dalam KUHP Nasional: Studi Komparatif Hukum Pidana Indonesia dan Singapura
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penegakan gratifikasi seksual di Indonesia masih menghadapi ambiguitas penafsiran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk membedah kedudukan gratifikasi seksual dalam hukum pidana Indonesia melalui studi komparatif dengan regulasi di Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan, Indonesia mencantumkan frasa "fasilitas lainnya" dalam Pasal 12B UU Tipikor, menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan pembuktian. Sebaliknya, Singapura melalui Prevention of Corruption Act (PCA) menerapkan penafsiran luas terhadap konsep undue advantage, yang mencakup segala bentuk keuntungan subjektif termasuk layanan seksual dan telah berhasil menciptakan berbagai yurisprudensi tetap. Penelitian ini merekomendasikan perlunya transformasi menuju keadilan substansial di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.