Perbandingan Peraturan Kode Etik Hakim di Indonesia, Malaysia dan Singapura
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelanggaran etika hakim berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga penguatan pengawasan etik menjadi kebutuhan utama dalam sistem peradilan modern. Penelitian ini membandingkan pengaturan dan penerapan kode etik hakim di Indonesia, Malaysia dan Singapura melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang dianalisis secara deskriptif-komparatif untuk menilai efektivitas regulasi dan praktik pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia memiliki regulasi etik yang relatif lengkap namun masih menghadapi kendala implementasi, Malaysia menekankan pengawasan internal dengan transparansi terbatas, sedangkan Singapura menerapkan pengawasan etik yang terintegrasi. Penelitian ini memberikan kontribusi ilmiah dengan menawarkan kerangka evaluasi pengawasan etik yang dapat dijadikan acuan bagi reformasi peradilan di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus menegaskan pentingnya konsistensi pengawasan dan penguatan internalisasi etika kehakiman.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.