Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor 62/PUU-XXII 2024 Penghapusan Presidential Threshold
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi dan dampak pada sistem pemilihan presiden di Indonesia. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yurisprudensial, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh hasil penelitian mengenai Ambang Batas Pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold). Hasil penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU‑XXII/2024 menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold (syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden). Dalam putusannya yang dibacakan 29 April 2024, MK menyatakan ketentuan presidential threshold tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.