Peran Advokat dalam Melindungi dan Mendampingi Tunawicara dalam Proses Hukum di Kantor Advokat Abdur Rohim S.H., M.Kn. dan Patners
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyandang disabilitas tunawicara merupakan kelompok rentan yang menghadapi hambatan komunikasi serta risiko diskriminasi dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dan strategi perlindungan hak penyandang disabilitas tunawicara dalam proses peradilan di Kantor Advokat Abdur Rohim, S.H., M.Kn. and Partners. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui teknik wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan sebagai pendamping hukum, mediator komunikasi dan pelindung hak asasi manusia melalui penerapan komunikasi yang inklusif, penyediaan akomodasi yang layak, serta penguatan pemenuhan hak-hak prosedural. Peran tersebut berkontribusi dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang setara serta mendukung sistem peradilan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas tunawicara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.