Hubungan Hukum Adat sebagai Living Law pada Proses Acara Peradilan Pidana Penyandang Disabilitas

Isi Artikel Utama

St.Puan Khaliza A. iIham
Audyna Mayasari Muin
Maskun Maskun
Iin Karita Sakharina

Abstrak

Integrasi hukum adat sebagai living law dalam proses peradilan bagi penyandang disabilitas. Hukum adat, yang dinamis berpotensi memperkaya prinsip restorative justice dan akomodasi yang layak sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Penelitian ini menganalisis hubungan hukum adat sebagai living law dengan mekanisme acara pidana, termasuk permusyawaratan adat untuk hak restorative bagi korban dan terdakwa difabel dan akomodasi yang layak. Temuan menunjukkan perlunya pengakuan formal hukum adat dalam Perma/Peraturan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
iIham, S. K. A., Muin, A. M. ., Maskun, M., & Sakharina, I. K. . (2026). Hubungan Hukum Adat sebagai Living Law pada Proses Acara Peradilan Pidana Penyandang Disabilitas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.3271
Bagian
Articles