Analisis Yuridis terhadap Peralihan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Studi Putusan Nomor 268/Pdt.G/2022/PN.Lbp
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peralihan hak atas tanah idealnya dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, namun dalam praktik sering hanya didasarkan pada Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) sehingga menimbulkan sengketa. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kekuatan hukum putusan pengadilan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak tanpa AJB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menggantikan AJB sebagai dasar pendaftaran. PJB berkedudukan sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat dan menjadi bukti hubungan hukum jual beli. Hal ini tercermin dalam Putusan PN Lubuk Pakam No. 268/Pdt.G/2022/PN.Lbp yang memerintahkan Kantor Pertanahan memproses peralihan hak berdasarkan PJB dan bukti penguasaan tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.