Implementasi Restorative Justice melalui Sanksi Adat Jambar dan Tajuak dalam Penanggulangan Pencemaran Nama Baik di Era Digital Studi Kasus di Desa Pasar Talo, Kabupaten Seluma
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pencemaran nama baik di era digital merupakan tantangan serius yang dihadapi masyarakat Indonesia, termasuk komunitas adat yang memiliki mekanisme penyelesaian konflik tersendiri. Di tengah dominasi hukum pidana nasional melalui KUHP dan UU ITE, masyarakat adat Serawai di Desa Pasar Talo, Kabupaten Seluma, masih mempertahankan sanksi adat sebagai sarana penyelesaian perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas sanksi adat Jambar dan Tajuak dalam menangani pencemaran nama baik digital di Desa Pasar Talo, Kabupaten Seluma. Walaupun hukum pidana nasional menjadi kerangka utama penegakan hukum, masyarakat setempat tetap mempertahankan mekanisme penyelesaian melalui hukum adat. Proses musyawarah yang dipimpin tuha-tuha adat di balai adat berfungsi memulihkan hubungan sosial, mengembalikan martabat pihak yang dirugikan dan menciptakan rekonsiliasi. Mekanisme ini dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan komunitas dibandingkan jalur litigasi formal. Meskipun media sosial bersifat lintas wilayah dan anonim, nilai-nilai adat tetap relevan sebagai sarana penyelesaian konflik serta penjaga keseimbangan sosial masyarakat lokal kontemporer.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.