Peranan Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam Menuntut Lepas Terdakwa terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana

Isi Artikel Utama

Lyestie Marlya Anggrainy
Murshal Senjaya

Abstrak

Perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia menjadikan Kejaksaan sebagai dominus litis dengan kewenangan eksklusif mengendalikan penuntutan, termasuk mengajukan tuntutan lepas demi keadilan substantif. Penelitian ini mengkaji dampak hukum dan mekanisme pengambilan keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penganiayaan, khususnya di lingkungan pendidikan. Menggunakan teori keadilan substantif, penegakan hukum, kemanfaatan, serta asas Pancasila dan UUD 1945, penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan dominus litis memungkinkan pembebasan terdakwa (seperti dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Adl) untuk mencegah over-criminalization terhadap guru, menghemat sumber daya peradilan, serta mewujudkan keadilan restoratif yang humanis dan proporsional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anggrainy, L. M. ., & Senjaya, M. (2026). Peranan Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam Menuntut Lepas Terdakwa terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3327
Bagian
Articles