Dualisme Pengelolaan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Keadilan Konstitusional

Isi Artikel Utama

Yohanes Brilian Jemadur

Abstrak

Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 yang menegaskan kewajiban negara untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai satu sistem yang terpadu dalam penyelenggaraannya. Selanjutnya, pengaturan mengenai pendidikan tinggi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun dalam praktik kelembagaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia menunjukkan adanya dualisme pengelolaan antara perguruan tinggi umum yang berada di bawah kementerian yang membidangi pendidikan dan perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian yang membidangi urusan agama. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis mengenai konsistensi sistem pendidikan nasional serta implikasinya terhadap prinsip keadilan konstitusional dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dualisme pengelolaan pendidikan tinggi dalam sistem hukum Indonesia serta menilai implikasinya terhadap prinsip keadilan konstitusional dalam sistem pendidikan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme pengelolaan pendidikan tinggi berpotensi menimbulkan fragmentasi kelembagaan, disharmoni regulasi, serta ketidaksinkronan kebijakan pendidikan tinggi yang dapat mempengaruhi integrasi sistem pendidikan nasional. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap konsistensi pelaksanaan prinsip keadilan konstitusional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi kebijakan dan harmonisasi pengaturan pendidikan tinggi guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih konsisten, adil dan sejalan dengan mandat konstitusi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jemadur, Y. B. (2026). Dualisme Pengelolaan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Keadilan Konstitusional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.3332
Bagian
Articles