Analisis Yuridis Smart Contract di Indonesia: Antara Living Law dan Social Engineering
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan konsep smart contract sebagai inovasi dalam pelaksanaan perjanjian otomatis berbasis kode program. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum smart contract dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji problematika yang muncul dalam praktik global. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, namun dapat diakui secara implisit melalui rezim kontrak elektronik. Dalam praktik global, kasus seperti The DAO Hack menunjukkan adanya potensi sengketa akibat kelemahan kode. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.