Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan: Analisis Hukum Positif dan Tujuan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim bertumpu pada pembuktian unsur Pasal 466 KUHP, alat bukti yang sah, serta kesalahan pelaku. Namun, masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap unsur “tenaga bersama” yang menyebabkan inkonsistensi putusan. Dari sudut pandang tujuan hukum, kepastian hukum telah terpenuhi, tetapi keadilan dan kemanfaatan belum optimal. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman penerapan tindak pidana pengeroyokan guna meningkatkan konsistensi putusan serta mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.