Analisis Kepastian Hukum dalam Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Diversi sebagai instrumen utama dalam sistem peradilan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bertujuan mewujudkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis dampak diversi terhadap perkembangan anak dan kepastian hukum dalam tindak pidana berat. Hasil menunjukkan diversi berdampak positif, namun belum menjamin kepastian hukum akibat perbedaan interpretasi dan ketiadaan standar teknis. Disarankan penyusunan pedoman teknis diversi, standar pemidanaan anak, peningkatan pelatihan aparat, serta penguatan koordinasi antar lembaga guna menjamin konsistensi hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.