Kegagalan Sistem Hukum dalam Mendeteksi Praktik Nominee atas Tanah oleh Warga Negara Asing: Integrasi Hukum Agraria dan Hukum Kontrak sebagai Arah Ius Constituendum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Praktik nominee atas tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) merupakan bentuk penyelundupan hukum yang masih terjadi meskipun telah dilarang oleh UUPA. Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan sistem hukum dalam mendeteksi praktik nominee melalui perspektif hukum agraria dan hukum kontrak serta merumuskan arah ius constituendum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nominee berkembang karena sistem hukum masih berorientasi pada legal ownership dan belum mampu mengidentifikasi beneficial ownership. Untuk mengatasinya, diperlukan integrasi hukum agraria dan hukum kontrak, penilaian holistik berbasis anti-fraus legis, serta penguatan fungsi gatekeeper pada Notaris, PPAT dan BPN.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.