Kekosongan Norma terhadap Pilihan Childfree dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fenomena childfree mencerminkan pergeseran paradigma dalam memaknai tujuan perkawinan di Indonesia, dari orientasi reproduksi menuju pemenuhan hak individual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil menunjukkan adanya kekosongan norma dalam hukum positif terkait pilihan childfree, serta konflik antara Undang-Undang Perkawinan yang berorientasi institusional dan hukum hak asasi manusia yang menekankan kebebasan individu. Disimpulkan bahwa childfree berada dalam wilayah abu-abu hukum, sehingga diperlukan harmonisasi norma untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak reproduksi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.