Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap Pelepasan Tanggung Jawab Orang Tua Mengasuh Anak pada Pasangan yang Bercerai Studi di Desa Karang Anyar Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perceraian orang tua sering diikuti pelepasan tanggung jawab pengasuhan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pelepasan tanggung jawab orang tua mengasuh anak pasca perceraian serta menelaahnya dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pengasuhan anak dialihkan secara de facto kepada kakek-nenek tanpa penetapan hukum formal, disebabkan faktor ekonomi, pekerjaan dan pernikahan kembali praktik ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Meskipun terdapat keterbatasan usia dan ekonomi pengasuhan kakek-nenek mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pembinaan moral anak. Dalam hukum Islam, pengalihan dibenarkan berdasarkan kemaslahatan anak, namun kewajiban nafkah tetap melekat pada orang tua biologis. Analisis Maqasid Syariah menunjukkan praktik ini sejalan dengan tujuan hukum Islam. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat pemahaman pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.