Yurisdiksi Pengadilan Agama dalam Perkara Cerai Talak antara WNI dan WNA Studi Putusan Nomor 4816/Pdt.G/2024/Pa.Grt
Isi Artikel Utama
Abstrak
Mobilitas lintas negara yang semakin meningkat mendorong terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia(WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Namun, fenomena tersebut mendapati kekosongan hukum dalam hal penentuan yurisdiksi Pengadilan Agama pada perkara cerai talak jika Pemohon berkewarganegaraan asing atau berada di luar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme dan pertimbangan hakim dalam mengisi kekosongan hukum tersebut, dengan Putusan Nomor 4816/Pdt.G/2024/PA.Grt sebagai sampel perkara. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan wawancara hakim. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim menggunakan interpretasi teleologis dan sistematis dengan menjadikan domisili Termohon sebagai dasar yurisdiksi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kekosongan norma terkait posisi Pemohon WNA dalam cerai talak serta praktik penemuan hukum oleh hakim. Dengan demikian, penelitian ini merumuskan solusi berupa penguatan regulasi konkret guna terciptanya kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.