Rekonstruksi Doktrin Loss of Chance dalam Gugatan Perdata terhadap Pelaku Child Grooming di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan doktrin loss of chance sebagai standar ganti rugi perdata bagi korban child grooming di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual melalui kajian KUHPerdata, UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan de jure dan de facto dalam pemulihan hak korban, serta bahwa doktrin loss of chance dapat diinternalisasikan melalui penafsiran progresif Pasal 1246 dan 1365 KUHPerdata menggunakan formula GR = NKD × KP. Penelitian menyimpulkan bahwa adopsi doktrin ini merupakan evolusi yuridis organik yang dibutuhkan sistem hukum Indonesia. Disarankan Mahkamah Agung segera menerbitkan SEMA atau Perma sebagai pedoman teknis bagi hakim dalam mengkuantifikasi kerugian probabilistik korban child grooming secara terstandarisasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.