Analisis Tindak Kejahatan Siber berdasarkan UndangUndang ITE pada Putusan 616/Pid.Sus/2023/PN Jakarta Selatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus yang dikaitkan dengan figur publik dalam Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN Jakarta Selatan menjadi contoh penerapan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebaran konten bermuatan asusila berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Analisis difokuskan pada unsur tindak pidana, karakteristik kejahatan siber dan pembuktian elektronik. Hasil menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam UU ITE serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban di era digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.