Rekonstruksi Normatif Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Isi Artikel Utama

Rufaidah Rufaidah
Iin Indriani
Sarah Alzagladi
Fitri Ramadhani

Abstrak

Penelitian ini menganalisis permasalahan normatif dalam pengaturan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004. Fokus kajian terletak pada ketidaksesuaian antara konstruksi norma hukum dengan kebutuhan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan norma, terutama terkait tidak diaturnya secara eksplisit konsep persetujuan (consent) dalam hubungan perkawinan serta belum terakomodasinya karakteristik kekerasan seksual di ruang privat. Selain itu, ditemukan disharmoni dengan perkembangan pengaturan kekerasan seksual yang lebih mutakhir. Oleh karena itu, diperlukan langkah operasional berupa reformulasi norma dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, penyusunan pedoman interpretasi berbasis perlindungan korban, serta harmonisasi dengan regulasi terkait guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rufaidah, R., Iin Indriani, Sarah Alzagladi, & Fitri Ramadhani. (2026). Rekonstruksi Normatif Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3507
Bagian
Articles