Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan melalui Perjanjian Sewa Menyewa Studi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konstruksi perjanjian sewa menyewa dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di KEK Sei Mangkei oleh PT KINRA selaku perpanjangan tangan PTPN III bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan perjanjian penyerahan dan penggunaan tanah sebagai dasar pemberian HGB, HGU, atau Hak Pakai di atas HPL. Menggunakan metode hukum normatif, hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa tidak dilarang secara perdata namun tidak melahirkan hak kebendaan bagi investor dan tidak dapat menjadi dasar permohonan sertifikat HGB. Kepastian hukum hanya terwujud melalui akta yang sesuai PP 18/2021, didukung juknis/SOP komprehensif dan penguatan peran preventif notaris. Oleh karena itu, harmonisasi antara praktik pengelolaan tanah HPL dan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi prasyarat utama untuk menjamin perlindungan hukum bagi para pihak serta keberlanjutan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.