Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Phishing Dihubungkan dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trasnsaksi Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum serta efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana phishing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai phishing masih bersifat umum sehingga belum mengakomodasi seluruh perkembangan modus kejahatan. Selain itu, penegakan hukum belum optimal karena keterbatasan aparat, rendahnya literasi digital masyarakat dan minimnya pelaporan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat dan edukasi masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.