Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas sebagai Korban Perundungan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Mutiara Sari br Tarigan

Abstrak

Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas bertujuan menjamin kepastian hukum, kesetaraan, dan non-diskriminasi di hadapan hukum. Namun, stigma sosial terhadap kondisi fisik dan sensorik penyandang disabilitas masih menyebabkan mereka rentan menjadi korban perundungan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai korban perundungan dalam sistem hukum nasional serta ancaman sanksi pidana bagi pelakunya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Efektivitas perlindungan dipengaruhi oleh penegakan hukum, sarana pendukung, dan kesadaran masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
br Tarigan, M. S. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas sebagai Korban Perundungan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3587
Bagian
Articles