Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh Anak dengan Pendekatan Restorative Justice

Isi Artikel Utama

Meilin Octaviani Gultom

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana oleh anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, serta bagaimana pendekatan restorative justice diterapkan dalam penyelesaian kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum dan putusan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak pelaku masih dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi proses diversi harus menjadi prioritas sesuai UU SPPA. Pendekatan restorative justice dianggap dapat memberikan penyelesaian yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, meskipun masih terdapat kendala dalam penerapannya pada kasus sensitif seperti pencabulan. Penelitian ini menyimpulkan mekanisme tersebut tetap memberikan kepastian hukum dan lebih proporsional bagi semua pihak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gultom, M. O. (2026). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh Anak dengan Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3590
Bagian
Articles