Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Hukum Penjualan Miras Ilegal untuk Mewujudkan Ketertiban Masyarakat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang memicu gangguan ketertiban, kriminalitas dan kekerasan seksual. Permasalahan utama terletak pada keterbatasan kewenangan yustisial Satpol PP, modus penjualan miras melalui media sosial dan lemahnya sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum. Penelitian dianalisis menggunakan Teori Kewenangan, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto untuk mengkaji legitimasi kewenangan, sistem penegakan hukum serta faktor penghambat dan pendukung efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Satpol PP bersifat atributif, meliputi pengawasan administratif, tindakan non-yustisial hingga kewenangan yustisial melalui PPNS dalam sidang Tipiring. Namun, penegakan hukum masih terkendala residivisme akibat sanksi yang belum menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, optimalisasi kewenangan Satpol PP memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM dan sinergi lintas sektoral dengan Polri melalui Nota Kesepahaman (MoU).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.