Standardisasi Nisab Zakat Penghasilan dalam SK Baznas No. 15 Tahun 2026: Analisis Fragmentasi Ijtihad Ulama dan Ketegangan Maqāṣid Al-Syarī‘ah

Isi Artikel Utama

Desi Yusdian
al ikhlas
Ahmad Salman Farid
Fathurrahmi Fathurrahmi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kontroversi standarisasi zakat penghasilan dalam Surat Keputusan No. 15 Tahun 2026 dengan fokus pada perbedaan ijtihad ulama dalam penetapan nisab. Tidak adanya nash eksplisit membuka ruang ijtihad dan menghasilkan berbagai pendekatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola ijtihad, dominasi otoritas pengatur dan implikasinya dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan bersifat kualitatif melalui studi literatur dengan analisis konten dan komparatif. Hasilnya menunjukkan 3 (tiga) temuan: fragmentasi ijtihad (emas, pertanian, hibrida), pergeseran otoritas dari fiqh ke regulasi dan ketegangan antara standardisasi dan fleksibilitas maqāṣid alsyarī‘ah. Standardisasi dipandang sebagai ijtihad kelembagaan yang perlu diimbangi agar dapat menjaga legitimasi normatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yusdian, D., ikhlas, al, Salman Farid, A., & Fathurrahmi, F. (2026). Standardisasi Nisab Zakat Penghasilan dalam SK Baznas No. 15 Tahun 2026: Analisis Fragmentasi Ijtihad Ulama dan Ketegangan Maqāṣid Al-Syarī‘ah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.3617
Bagian
Articles