Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memiliki Gangguan Kepribadian Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2024/PN.Mjk
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku dengan gangguan kepribadian serta menilai pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum dan psikiatri forensik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku didiagnosis mengalami gangguan kepribadian emosional tak stabil tipe impulsif dan gangguan penyesuain, tetapi tetap dinyatakan mampu bertanggung jawab dan dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara. Pertimbangan hakim belum sepenuhnya mengintegrasikan hasil pemeriksaan psikiatri forensik, sehingga diperlukan pengaturan terintegrasi dengan pendekatan yuridis dan psikiatri forensik guna mewujudkan putusan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.