Tanggung Jawab Hukum atas Pelanggaran Penggunaan Data Medis dalam Penelitian Kesehatan Tanpa Persetujuan Pasien

Isi Artikel Utama

DWI ARMAN PRASETYA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan tanggung jawab hukum atas penggunaan data medis pasien dalam penelitian kesehatan tanpa persetujuan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data medis merupakan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga penggunaannya wajib didasarkan pada informed consent atau dasar hukum yang sah. Penggunaan data tanpa persetujuan dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata dan pidana berdasarkan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperlukan pedoman khusus, penguatan pengawasan dan penerapan informed consent dalam penelitian kesehatan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
ARMAN PRASETYA, D. (2026). Tanggung Jawab Hukum atas Pelanggaran Penggunaan Data Medis dalam Penelitian Kesehatan Tanpa Persetujuan Pasien. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3729
Bagian
Articles