Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Pemalsuan Akta dan Tanggung Jawab Perdata Serta Pidana Notaris Berdasarkan UUJN dan KUHP Terbaru
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemalsuan akta autentik merupakan bentuk kejahatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kenotariatan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Permasalahan hukum muncul ketika akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau dokumen palsu menimbulkan sengketa dan notaris turut dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban akibat pemalsuan akta serta tanggung jawab perdata dan pidana notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, doktrin dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban diberikan melalui upaya preventif dan represif, baik melalui gugatan perdata, pembatalan akta, maupun sanksi pidana. Tanggung jawab notaris hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses pembuatan akta.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.