Penerapan Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan Pasca Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Ditinjau dari Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah

Isi Artikel Utama

Wildan Ashar
Ummi

Abstrak

Penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan merupakan perkembangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Penelitian ini membahas mekanisme penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan serta kaitannya dengan asas praduga tidak bersalah. Penelitian bertujuan menganalisis dasar hukum dan penerapan restorative justice dalam proses penyelidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta ketentuan Pasal 79 dan Pasal 83 hukum acara pidana. Mekanisme tersebut dilakukan melalui kesepakatan korban dan pelaku yang difasilitasi penyelidik atau penyidik. Penerapan restorative justice tetap harus memperhatikan asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak para pihak, serta pengawasan agar tercipta kepastian hukum dan keadilan substantif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ashar, W., & Maskanah, U. . (2026). Penerapan Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan Pasca Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Ditinjau dari Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3767
Bagian
Articles