Sistem Perlindungan Model Pendidikan Anak Indonesia dan Thailand Dari Perspektif Hukum dan Kebijakan

Isi Artikel Utama

Amanda Pratiwi Putri Utomo

Abstrak

Pendidikan merupakan hak fundamental anak yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1989 dan berbagai regulasi nasional di Indonesia maupun Thailand. Meskipun kedua negara telah memiliki kerangka hukum yang mengatur perlindungan hak anak di sektor pendidikan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan komparatif antara Indonesia dan Thailand yang didukung melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan wawancara mendalam. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesesuaian antara norma hukum dan praktik perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen yang sama dalam menjamin hak anak atas pendidikan, namun terdapat perbedaan pada tingkat implementasi kebijakan. Thailand menunjukkan pelaksanaan yang lebih optimal melalui penyediaan pendidikan gratis hingga jenjang menengah atas dan sistem penjaminan mutu pendidikan yang lebih terintegrasi. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan kualitas pendidikan, keterbatasan sarana pendukung, serta belum optimalnya pengawasan terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hak anak di sektor pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi implementasi kebijakan, kualitas sumber daya pendidikan, dan mekanisme pengawasan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengembangan kerja sama bilateral untuk mendukung pemenuhan hak anak atas pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri Utomo, A. P. (2026). Sistem Perlindungan Model Pendidikan Anak Indonesia dan Thailand Dari Perspektif Hukum dan Kebijakan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.3814
Bagian
Articles