Perkembangan Konsep Kedaulatan Negara dalam Hukum Laut Internasional Pasca Berlakunya BBNJ Agreement 2023 dan Advisory Opinion ICJ 2025

Isi Artikel Utama

NURUL 'ASYIQIN

Abstrak

Perkembangan hukum laut internasional pasca Advisory Opinion ICJ 2025, Advisory Opinion ITLOS 2024 dan BBNJ Agreement 2023 menunjukkan pergeseran mendasar dalam konsep kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi kedaulatan dalam hukum laut internasional serta implikasinya terhadap Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perjanjian, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedaulatan tidak lagi dipahami sebagai hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya laut, melainkan sebagai tanggung jawab untuk melindungi lingkungan global melalui penerapan stringent due diligence, kewajiban erga omnes dan mekanisme tata kelola kolektif laut lepas. Perkembangan tersebut mendorong harmonisasi hukum nasional Indonesia pasca ratifikasi BBNJ melalui Perpres Nomor 67 Tahun 2025.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
’ASYIQIN, N. (2026). Perkembangan Konsep Kedaulatan Negara dalam Hukum Laut Internasional Pasca Berlakunya BBNJ Agreement 2023 dan Advisory Opinion ICJ 2025. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.3831
Bagian
Articles