Dilema Yuridis Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Militer: Konstruksi Konflik Norma dan Urgensi Peran Jampidmil

Isi Artikel Utama

Adhi Akbar Idianto
HS Tisnanta
Rini Fathonah
Heni Siswanto
Muhtadi

Abstrak

Dualisme kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan Oditurat Militer menimbulkan konflik norma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji konstruksi konflik norma serta urgensi peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hasil penelitian menunjukkan adanya pertentangan antara prinsip single prosecution system yang dianut Undang-Undang Kejaksaan dengan kewenangan penuntutan eksklusif Oditurat berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. Konflik tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dan fragmentasi penegakan hukum. Jampidmil berperan sebagai instrumen koordinasi dan harmonisasi, namun belum mampu menghilangkan dualisme kewenangan penuntutan secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi untuk memastikan kepastian hukum dalam praktik penuntutan perkara pidana militer.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Idianto, A. A., Tisnanta, H., Fathonah, R., Siswanto, H., & Muhtadi. (2026). Dilema Yuridis Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Militer: Konstruksi Konflik Norma dan Urgensi Peran Jampidmil. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3834
Bagian
Articles