Kejahatan Seksual dan Paradigma Victim-Centered Justice dalam Hukum Pidana Indonesia

Isi Artikel Utama

Kholidazia El Hamzah F.
Hasan Basri
Samsul Huda
Abdur Rohim

Abstrak

Kejahatan seksual menimbulkan dampak fisik, psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi korban. Reformasi hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional menunjukkan pergeseran paradigma menuju perlindungan korban melalui pendekatan victim-centered justice. Artikel ini menganalisis implementasi paradigma tersebut dalam penanganan kejahatan seksual di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif telah mengakomodasi kepentingan dan hak korban, praktik peradilan masih menghadapi tantangan berupa viktimisasi berulang. Selain itu, masih ditemukan kesenjangan antara pengaturan hukum dan pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang efektif kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
El Hamzah F., K., Basri, H., Huda, S., & Rohim, A. (2026). Kejahatan Seksual dan Paradigma Victim-Centered Justice dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3849
Bagian
Articles