Kejahatan Seksual dan Paradigma Victim-Centered Justice dalam Hukum Pidana Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kejahatan seksual menimbulkan dampak fisik, psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi korban. Reformasi hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional menunjukkan pergeseran paradigma menuju perlindungan korban melalui pendekatan victim-centered justice. Artikel ini menganalisis implementasi paradigma tersebut dalam penanganan kejahatan seksual di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif telah mengakomodasi kepentingan dan hak korban, praktik peradilan masih menghadapi tantangan berupa viktimisasi berulang. Selain itu, masih ditemukan kesenjangan antara pengaturan hukum dan pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang efektif kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban di setiap tahapan proses peradilan pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.