Urgensi Sinergi PPATK dan Aparat Penegak Hukum dalam Penyitaan Aset Kripto Sebagai Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang: Telaah Kritis atas Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka normatif penyitaan aset kripto hasil tindak pidana pencucian uang serta mengkaji peran PPATK dan kedudukan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATK memiliki peran sentral sebagai Financial Intelligence Unit melalui analisis transaksi keuangan mencurigakan, pelacakan aset, penghentian sementara transaksi dan penyediaan intelijen keuangan bagi aparat penegak hukum. Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tidak menimbulkan konflik norma dengan peraturan yang lebih tinggi karena hanya mengatur aspek teknis penanganan aset kripto. Namun, sebagai kebijakan internal, pedoman tersebut memiliki daya ikat terbatas sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat koordinasi lintas lembaga dan efektivitas asset recovery.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.