Implementasi Penegakan Hukum terhadap Penyalah Guna Narkotika Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif

Isi Artikel Utama

Era Fitriany

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika memerlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan. Penelitian hukum normatif empiris ini mengkaji penerapan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif bagi penyalah guna narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keadilan restoratif telah terdapat dalam kebijakan Kejaksaan, namun belum diatur secara komprehensif pada tingkat undang-undang. Mekanisme ini memiliki kelebihan berupa pemulihan pelaku, pengurangan overcrowding lapas dan peningkatan akses rehabilitasi, tetapi menghadapi kelemahan berupa keterbatasan standar pelaksanaan dan pengawasan. Penelitian mengusulkan pengaturan yang lebih komprehensif serta peningkatan kapasitas aparat, asesmen terpadu dan ketersediaan layanan rehabilitasi sebagai langkah operasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fitriany, E. (2026). Implementasi Penegakan Hukum terhadap Penyalah Guna Narkotika Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3866
Bagian
Articles