Implementasi Penegakan Hukum terhadap Penyalah Guna Narkotika Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika memerlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan. Penelitian hukum normatif empiris ini mengkaji penerapan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif bagi penyalah guna narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keadilan restoratif telah terdapat dalam kebijakan Kejaksaan, namun belum diatur secara komprehensif pada tingkat undang-undang. Mekanisme ini memiliki kelebihan berupa pemulihan pelaku, pengurangan overcrowding lapas dan peningkatan akses rehabilitasi, tetapi menghadapi kelemahan berupa keterbatasan standar pelaksanaan dan pengawasan. Penelitian mengusulkan pengaturan yang lebih komprehensif serta peningkatan kapasitas aparat, asesmen terpadu dan ketersediaan layanan rehabilitasi sebagai langkah operasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.