Armed Robbery at Sea di Selat Malaka: Keterbatasan Yurisdiksi Universal dan Kebutuhan Kerja Sama Regional dalam Hukum Laut Internasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peningkatan intensitas pelayaran di Selat Malaka dan Singapura/SOMS berbanding lurus dengan meningkatnya ancaman armed robbery at sea yang mencapai 108 insiden pada tahun 2025, tertinggi dalam periode 2007-2025. Penelitian ini menganalisis distingsi piracy dan armed robbery at sea dalam hukum laut internasional serta keterbatasan penerapan yurisdiksi universal berdasarkan UNCLOS 1982. Dengan metode yuridis normatif, hasil menunjukkan bahwa rezim UNCLOS, IMO Resolution A.1025(26) yang bersifat soft law, serta Konvensi SUA 1988 belum memadai untuk menangani kejahatan ini, karena sebagian besar bersifat oportunistik dan berada dalam yurisdiksi negara pantai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama regional yang yang mencakup aksesi ReCAAP oleh ketiga negara pantai dan penguatan mekanisme hot pursuit terkoordinasi, joint patrol, serta integrasi real-time information sharing secara trilateral antar negara Pantai sebagai implementasi konkret dari prinsip aut dedere aut judicare.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.