Peran Hukum dalam Penertiban Juru Parkir Liar di Kota Medan Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana

Isi Artikel Utama

Join Prasanta Karo Karo
Sonya Airini Batubara
Geriel Zefanya
Reza Farhansyah

Abstrak

Praktik juru parkir liar di Kota Medan menimbulkan permasalahan ketertiban umum dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, penegakan hukum dan peranan hukum pidana terhadap praktik juru parkir liar menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan yang dilakukan juru parkir liar tidak secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi karena tidak selalu melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai pungutan liar, pemerasan, atau tindak pidana lain sesuai fakta hukumnya. Disarankan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terpadu, menerapkan sistem parkir elektronik, melakukan penertiban secara berkala, serta menindak tegas pelaku parkir liar untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan parkir yang tertib, transparan dan berkeadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Karo Karo, J. P., Batubara, S. A. ., ., G. Z., & Reza Farhansyah, R. F. (2026). Peran Hukum dalam Penertiban Juru Parkir Liar di Kota Medan Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3926
Bagian
Articles