Pertanggung Jawaban Pidana Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin melalui Arisan Online Analisis Putusan No.119/Pid.Sus/2017/Pn.Tanjung Pandan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui arisan online dalam Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Tdn. Permasalahan yang dikaji adalah kualifikasi tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin sehingga pidana penjara 11 tahun dan denda Rp10 miliar telah tepat. Disarankan agar pengawasan terhadap arisan online ilegal ditingkatkan dan masyarakat memverifikasi legalitas penyelenggara sebelum berpartisipasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.