Pembatasan Penggunaan Surat Kuasa dalam Praktik Kenotariatan: Studi Perbandingan Indonesia dan Swedia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis pengaturan surat kuasa dalam praktik kenotariatan melalui studi perbandingan hukum antara Indonesia dan Swedia dengan metode yuridis normatif serta pendekatan komparatif, perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam pengaturan kuasa mutlak. Indonesia menerapkan pembatasan terhadap kuasa mutlak, khususnya dalam peralihan hak atas tanah, untuk menjaga tertib administrasi pertanahan dan mencegah penyelundupan hukum. Sebaliknya, Swedia melalui pengaturan fullmakt dalam Avtalslagen memberikan fleksibilitas yang lebih besar dengan menekankan perlindungan pihak ketiga dan kepastian transaksi. Penelitian ini juga menemukan bahwa notaris Indonesia memikul tanggung jawab yang lebih luas terhadap kebenaran formil dan materiil akta, sedangkan Notarius Publicus Swedia berfokus pada verifikasi identitas dan keaslian tanda tangan. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem verifikasi digital serta reformulasi pengaturan pertanggungjawaban notaris guna meningkatkan kepastian hukum dan mencegah fraud.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.