Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Provinsi Banten Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI PROVINSI BANTEN

Isi Artikel Utama

Sigit Kamseno
Saifun Nufus
Wahyudi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan di Provinsi Banten. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris melalui studi peraturan perundang-undangan, data kasus dan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif bagi perlindungan korban, namun masih terdapat kendala pada aspek struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Diperlukan penguatan kapasitas aparat, harmonisasi regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kamseno, S., Nufus, S. ., & Wahyudi, W. (2026). Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Provinsi Banten Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022: ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI PROVINSI BANTEN . Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3968
Bagian
Articles