Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan pada Polres Cirebon Kota
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana penipuan melalui restorative justice di Polres Cirebon Kota serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi, perdamaian, pemulihan kerugian korban dan penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Kendala yang dihadapi meliputi belum meratanya pemahaman penyidik mengenai restorative justice, kesulitan memperoleh persetujuan korban, keterbatasan kemampuan pelaku mengganti kerugian, serta kompleksitas persyaratan administratif. Perlunya peningkatan pelatihan penyidik dan optimalisasi mekanisme mediasi untuk mendukung efektivitas restorative justice.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.