Problematik Disparitas Penjatuhan Pidana Penjara Subsidair Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi (Solusi untuk Penyelesaian)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini menganalisa masalah dan tantangan yang dihadapi koruptor yang dijatuhi pidana penjara subsidair uang pengganti. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan berlandaskan studi pustaka dan digabungkan dengan wawancara. Temuan ini mengungkapkan bahwa, dalam putusan 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb dan putusan nomor 18/Pid.SusTPK/2024/PTAmb. Dalam contoh kedua putusan tersebut, hukuman penjara 1 (satu) tahun subsidair uang pengganti, namun uang pengganti dari kedua putusan tersebut dengan nilai nominal yang berbeda. Adapun saran yang dapat diusulkan kepada Mahkamah Agung untuk membuat Surat Edaran Mahkamah Agung terkait hukuman penjara subsidair uang pengganti supaya menjadikan pedoman kepada hakim peradilan tindak pidana korupsi dalam menangangani persoalan tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.