Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Pemidanaan Humanis melalui Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemberlakuan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pemidanaan humanis melalui pidana kerja sosial serta peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana kerja sosial oleh penuntut umum masih belum optimal karena merupakan jenis pidana yang baru diperkenalkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kejaksaan berperan dalam memberikan pertimbangan penuntutan, melakukan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, serta mengeksekusi sanksi pengganti apabila terpidana tidak melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis yang lebih rinci, peningkatan kapasitas jaksa dan penguatan koordinasi antarinstansi guna mendukung efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.