Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Diversi pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN Unr
Isi Artikel Utama
Abstrak
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta pemenuhan hak anak berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN Unr. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diatur sebagai instrumen perlindungan anak, namun pelaksanaannya masih terkendala syarat tertentu dan kesepakatan para pihak. Dalam putusan tersebut, hak anak telah dipenuhi melalui bantuan hukum, pendampingan sosial, dan perlindungan pendidikan, meskipun anak tetap menjalani proses peradilan formal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.