Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundangundangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang didasarkan pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai aturan khusus serta didukung ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Penerapannya masih menghadapi kendala pembuktian, sehingga diperlukan penguatan koordinasi PPATK dan aparat penegak hukum serta peningkatan pengawasan transaksi keuangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.