Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Isi Artikel Utama

Darma Setiawan
Erham
Gufran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundangundangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang didasarkan pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai aturan khusus serta didukung ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Penerapannya masih menghadapi kendala pembuktian, sehingga diperlukan penguatan koordinasi PPATK dan aparat penegak hukum serta peningkatan pengawasan transaksi keuangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Setiawan, D., Erham, & Gufran. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4020
Bagian
Articles