Efektivitas Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP) dalam Penyelesaian Sengketa Kabut Asap antara Indonesia, Malaysia dan Singapura Tahun 2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terus menjadi masalah lingkungan regional. Penelitian ini menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) serta efektivitasnya pada kasus kabut asap tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, menggunakan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 AATHP hanya mengatur konsultasi dan negosiasi tanpa mekanisme penegakan hukum yang mengikat. Akibatnya, AATHP belum efektif karena kelemahan substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum ASEAN yang berlandaskan prinsip non-interference.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.