Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peluang Efisiensi atau Ancaman terhadap Hak Asasi Terdakwa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengemuka sebagai respons atas penumpukan perkara pasca berlakunya KUHAP baru. Kajian yuridis normatif ini menemukan bahwa secara de jure, mekanisme pengakuan bersalah telah diatur secara selektif melalui Pasal 78, 205 dan 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025; namun secara de facto, inkonsistensi norma dan ketimpangan posisi terdakwa berpotensi mengancam hak asasi. Disimpulkan bahwa efisiensi peradilan perlu diimbangi pengawasan yudisial yang kuat. Sebagai saran operasional, Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis standar pemeriksaan kesukarelaan pengakuan bersalah yang berlaku seragam di seluruh pengadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.