Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembunuhan dalam Keadaan Mabuk Akibat Konsumsi Minuman Keras Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/Pn Dpk
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana dan pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Tujuannya menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana menurut UU No. 1 Tahun 2023 serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Dpk. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mabuk secara sukarela tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana. Hakim menilai kondisi tersebut sebagai self-created danger sehingga unsur kesengajaan (dolus eventualis) tetap terpenuhi dan pelaku tetap bertanggung jawab berdasarkan asas geen straf zonder schuld. Disarankan agar penegak hukum memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dalam perkara sejenis. Temuan ini menegaskan bahwa kondisi mabuk yang timbul karena kehendak sendiri tidak menghilangkan kemampuan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.